Jumat, 08 Juni 2012

Kesempatan KPK Usut Mafia Pajak


Jakarta, Sorot News - Kasus dugaan suap ke Tommy Hendratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan kasus pajak pertama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk KPK mengusut praktik mafia perpajakan.

Dalam hal ini KPK harus di suport dan di beri dukungan oleh masyarakat  Indonesia. "Harapannya begitu, makanya KPK butuh dukungan masyarakat untuk memberi keleluasaan KPK melakukan investigas mendalam, itu menjadi penting," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (7/6/2012), seperti yang dilansir Kompas.com.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Tommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengusaha James Gunardjo. KPK juga menetapkan James sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan saat bertransaksi suap, Rabu (6/6/2012) di kawasan Tebet, Jakarta. Diduga, James selaku wajib pajak yang ditangani Tommy, memiliki keterkaitan dengan PT Bhakti Investama.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui ada keterkaitan antara James dengan Bhakti Investama. KPK pun mendalami kaitan kasus dugaan suap itu dengan persoalan pajak PT Bhakti Investama. Namun KPK belum dapat menyimpulkan apakah persoalan pajak Bhakti Investama terkait dengan pengurangan pajak atau restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau bukan.

"Itu masih kami dalami. Tapi, memang ada kaitannya dengan perusahaan itu (Bhakti Investama)," kata Zulkarnain.

Bambang juga mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini secara sistematis dan membongkar seluas-luasnya. "KPK akan membongkar seluas-luasnya, tidak hanya dengan perspektif penindakan tapi juga perspektif pencegahan," katanya.

Ada beberapa pasal, kata Bambang, yang akan dipakai KPK sebagai dasar penyidikan kasus ini. Dia juga menegaskan, KPK memiliki kewenangan menangani kasus penyuapan yang melibatkan pegawai pajak tersebut. Sebelum mengambil alih kasus ini, katanya, KPK telah melakukan klarifikasi, bukan hanya terkait peristiwa suapnya namun juga terkait peraturan perundangan yang memuat kewenangan KPK.

"Kami yakin KPK punya kewenangan, argumentasi dari KPK, bahkan sebenarnya masuk national interest-nya KPK," ujar Bambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar