Jakarta, Sorot News - Kasus dugaan suap ke Tommy
Hendratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan kasus pajak pertama yang
ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto, mengatakan, kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk KPK
mengusut praktik mafia perpajakan.
Dalam hal ini KPK harus di suport dan di beri dukungan oleh masyarakat Indonesia. "Harapannya begitu, makanya KPK
butuh dukungan masyarakat untuk memberi keleluasaan KPK melakukan
investigas mendalam, itu menjadi penting," kata Bambang, di Jakarta,
Kamis (7/6/2012), seperti yang dilansir Kompas.com.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Tommy sebagai
tersangka karena diduga menerima suap dari pengusaha James Gunardjo. KPK
juga menetapkan James sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan
saat bertransaksi suap, Rabu (6/6/2012) di kawasan Tebet, Jakarta.
Diduga, James selaku wajib pajak yang ditangani Tommy, memiliki
keterkaitan dengan PT Bhakti Investama.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui ada keterkaitan
antara James dengan Bhakti Investama. KPK pun mendalami kaitan kasus
dugaan suap itu dengan persoalan pajak PT Bhakti Investama. Namun KPK
belum dapat menyimpulkan apakah persoalan pajak Bhakti Investama terkait
dengan pengurangan pajak atau restitusi atau pengembalian kelebihan
pembayaran pajak atau bukan.
"Itu masih kami dalami. Tapi, memang
ada kaitannya dengan perusahaan itu (Bhakti Investama)," kata
Zulkarnain.
Bambang juga mengatakan, pihaknya akan mengembangkan
kasus ini secara sistematis dan membongkar seluas-luasnya. "KPK akan
membongkar seluas-luasnya, tidak hanya dengan perspektif penindakan tapi
juga perspektif pencegahan," katanya.
Ada beberapa pasal, kata
Bambang, yang akan dipakai KPK sebagai dasar penyidikan kasus ini. Dia
juga menegaskan, KPK memiliki kewenangan menangani kasus penyuapan yang
melibatkan pegawai pajak tersebut. Sebelum mengambil alih kasus ini,
katanya, KPK telah melakukan klarifikasi, bukan hanya terkait peristiwa
suapnya namun juga terkait peraturan perundangan yang memuat kewenangan
KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar