Rabu, 20 Juni 2012

Bappenas: Jumlah Pekerja Anak Cukup Tinggi


Jakarta, Sorot News - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana mengatakan jumlah pekerja yang berusia di bawah 15 tahun atau pekerja anak hingga saat ini masih cukup tinggi. 
"Pekerja anak merupakan isu penting bagi kita semua. Karena dari perspektif pekerja anak, yakni pekerja yang berusia dibawah 15 tahun, hingga saat ini jumlahnya masih cukup tinggi," kata Armida dalam sebuah diskusi di gedung Bappenas Jakarta, Rabu. 
Ia menjelaskan, usia angkatan kerja di Indonesia adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas. Meskipun usia kerja 15 tahun ke atas, tetapi kita masih menjumpai banyak anak dibawah usia 15 tahun yang melakukan pekerjaan. 
"Jika pekerjaannya ringan tentu dapat dipahami, misalnya sekedar membantu orangtuanya, dan yang terpenting tidak mengganggu anak-anak bersekolah," ujarnya. 
Namun, banyak anak dibawah usia 15 tahun melakukan pekerjaan yang dilarang secara tegas dalam Konvensi dan Undang-undang. 
Ia mengungkapkan, anak yang berumur 10-14 tahun yang bekerja, jumlahnya sekitar 878,1 ribu di tahun 2011, dan yang sedang mencari pekerjaan 174,5 ribu anak. Jumlah anak usia 10-14 tahun menurut Sensus Penduduk Tahun 2010 adalah sebesar 22,0 juta. 
"Ini berarti hampir 5,0 persen anak Indonesia yang berusia 10-14 tahun yang bekerja dan sedang mencari pekerjaan, jumlah ini menurut saya adalah jumlah yang cukup tinggi," tegasnya. 
Menurutnya, keadaan seperti ini tidak bisa dibiarkan terus menerus dan tentunya harus mendapatkan perhatian yang khusus karena dengan usia tersebut seharusnya anak-anak masih duduk di bangku sekolah. 
Ditambahkannya, untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah pada dasarnya sudah memiliki berbagai program yang terarah dan berkesinambungan. 
Permasalahan munculnya pekerja anak dalam kegiatan ekonomi disebabkan karena faktor kemiskinan. Untuk itu, penanganannya perlu dikaitkan dengan program-program penanggulangan kemiskinan. 
"Pada prinsipnya, anak-anak harus diberikan kesempatan seluas-luasnya mengenyam pendidikan agar semua anak dapat mengikuti program pendidikan dasar minimal sembilan tahun, sehingga jumlah pekerja anak mengalami penurunan," katanya. (tp)

Selasa, 19 Juni 2012

Langkah SBY untuk Persulit Anas


JAKARTA, Sorot News - Langkah Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono belakangan terkesan menyulitkan bagi posisi ketua umum partai tersebut, Anas Urbaningrum. Misalnya, langkah SBY yang mengundang pucuk pimpinan daerah beserta elit Partai Demokrat tingkat pusat di Cikeas, Selasa (12/6/2012) malam lalu.

"Sebagai seorang presiden yang tidak boleh lepas dari kaidah-kaidah berkonstitusi, tindakan SBY itu dapat dipandang melawan kepatutan aturan main organisasi partai, di samping tidak mendidik ke arah terbangunnya pembelajaran politik secara benar dan etis bagi masyarakat luas, khususnya kader Demokrat tingkat bawah yang mencintai partainya," kata Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan di Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Menurut Syahganda, meski Anas kini dihadang oleh isu berat terkait korupsi, keberadaannya selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang dihasilkan melalui keputusan tertinggi dari forum kongres, tetap harus dihargai demi terjaganya wibawa konstitusi partai baik defacto maupun dejure. "Sedangkan menyangkut dugaan kasus keterlibatan Anas dalam hal yang diramaikan publik seperti korupsi, Presiden SBY bisa bersikap tegas untuk menyerahkannya pada proses hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya, seperti yang di lansir Kompas.com.

Selanjutnya, tambah Syahganda, jika kepemimpinan Anas akan membawa risiko bagi penjatuhan pun, terdapat tata tertib yang telah dirumuskan bersama sebagaimana diatur Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Menurut Syahganda, langkah SBY yang terkesan ingin menyisihkan Anas, jelas bisa menjadi bumerang guna perjalanan menegakkan kehormatan Partai Demokrat di lingkungan internal, sehingga bukan saja melukai perasaan kader-kadernya, tetapi lebih jauh berakibat melemahkan semangat para kader.

Bahkan, dimungkinkan cara-cara SBY itu, diikuti para petualang partai di dalam Demokrat. "Yang paling fatal adalah buat masyarakat umum, karena pembelajaran politik model SBY ini bisa merusak mekanisme organisasi serta faktor etika. Nah, kalau hal ini dipraktikkan oleh elemen lain, tentu semakin rusak tatanan kemasyarakatan dan kepolitikan bangsa," katanya.

Warga Antusias Pelayanan Terpadu Malam Hari Di Kelurahan Jembatan Lima, ...

Selasa, 12 Juni 2012

Adakah Yang Peduli Terhadap Penderita Gizi Buruk di Jakarta ???




Jakarta, Sorot News - Halimah Hasifah, balita berusia tiga tahun delapan bulan, dengan berat sekitar 9 kilogram menderita penyakit gizi buruk yang tinggal di jl. Ekor kuning RT 02 RW 04 Kelurahan Penjaringan, Kec. Penjarinagn, Jakarta Utara.

"Seharusnya anak seumuran Halimah jauh lebih berat. Adiknya saja yang bulan depan baru dua tahun sudah 12 kilogram lebih," ungkap Uum Cahriyah, ibu kandung Halimah, saat ditemui Sorot News di kediamannya, Selasa (12/6/2012).

Uum (43) mengharapkan peran serta pemerintah pemprov DKI untuk memperhatikan anaknya dalam hal pembiayan perawatan di RS. Terkait hal ini, Halimah pernah di rawat di RSUD Tarakan Jakarta yang  menyatakan  bahwa Halimah mengidap penyakit Gizi buruk pada tahun 2009 atas rujukan RSUD Tarakan Jakarta agar Halimah di rawat rumah sakit Koja Jakarta Utara, namun sangat di sayangkan pihak rumah sakit koja Jakarta utara bagian loket tidak menerima ibu Uum agar anaknya di rawat dirumah sakit tersebut.

Menurut petugas loket bahwa ibu Halimah tidak mempunyai surat nikah serta surat kartu keluarga (KK) yang di keluarkan dari kelurahan penjaringan, pasalnya ia dan suaminya menikah di bawah tangan.

Ibu halimah sempat pertanyakan kepada petugas loket, apakah surat keterangan dari RT/RW setempat dan surat rujukan dari RSUD tarakan Jakarta pusat tidak berlaku ? dengan nada suara kecewa ibu Halimah menuturkan  “haruskah anak saya sekarat dahulu baru di terima di RSUD umum koja  ini”,tuturnya.

Meski demikian, ia kemudian mencoba memproses SKTM. Namun, kembali ia harus berhadapan dengan prosedur pembuatan. Ia belum memiliki kartu keluarga dan surat nikah.
Harapan dari ibu halimah hanya satu agar pemerintah khususnya Dinas kesehatan DKI Jakarta turut serta membantu dalam  pembiayaan putri beliau karena ibu halimah benar-benar hidup di bawah garis kemiskinan.

Saat ini, Uum mengaku pihaknya masih menunggu proses pengurusan SKTM yang tengah diurus oleh pihak yang bersimpati pada penderitaan Halimah. Uum yang memiliki delapan orang anak berharap dengan adanya uluran tangan tersebut Halimah bisa bertumbuh secara normal sebagaimana anak lainnya.

Mari buka mata hati masih banyak halimah –halimah yang harus di bantu. Jakarta adalah kota metropolitan yang tidak pernah terlepas dari potret kehidupan yang hidup di bawah garis kemiskinan. (Dedy Rahman)


http://youtu.be/nSRGVHTWz2k

Senin, 11 Juni 2012

IDI Ancam Cabut Izin Dokter yang Menipu KPK


Jakarta, Sorot News — Ikatan Dokter Indonesia mengancam akan mencabut izin praktik setiap dokter yang terbukti memanipulasi data medis untuk membantu tersangka, terdakwa, atau terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini merupakan salah satu wujud kerja sama IDI dengan KPK.

"IDI punya wewenang berikan sanksi, mencabut rekomendasi, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi berpraktik sebagai dokter. Kalau ada wilayah hukum lain, saya persilakan penegak hukum untuk masuk," kata Ketua Umum IDI Prijo Sidipratomo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/6/2012). Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

IDI menjalin kerja sama dengan KPK terkait pemeriksaan kesehatan tersangka kasus korupsi. Menurut Abraham, kerja sama dengan IDI ini dilakukan untuk mengantisipasi saksi, tersangka, atau terdakwa korupsi yang menipu KPK dengan mengaku sakit sehingga menghambat penyidikan atau persidangan.
KPK, kata Abraham, membutuhkan pendapat lain (second opinion) dari dokter ahli IDI untuk mengecek kebenaran laporan kesehatan saksi, tersangka, atau terdakwa yang mengaku sakit. "Saksi, tersangka, atau terdakwa kan biasanya merujuk hasil kesehatannya pada penilaian medis dokter pribadi. Kami butuh second opinion dokter pribadi yang bersangkutan," katanya.

Selain itu, menurut Prijo, dengan kerja sama ini, KPK tidak perlu repot-repot mendatangkan dokter dari Jakarta jika perlu mengecek kesehatan saksi, tersangka, atau terdakwa di daerah. Dokter-dokter IDI di daerah, katanya, akan membantu KPK. "KPK tidak perlu datangkan ke Jakarta, tapi kawan-kawan IDI di daerah bisa membantu," ujar Prijo.

Seperti diberitakan, sejumlah saksi, tersangka, atau terdakwa kasus dugaan korupsi di KPK kerap mengaku sakit saat diproses. Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Daradjatun, misalnya, mengaku sakit demensia selama menjalani penyidikan di KPK.

Jumat, 08 Juni 2012

Kesempatan KPK Usut Mafia Pajak


Jakarta, Sorot News - Kasus dugaan suap ke Tommy Hendratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan kasus pajak pertama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk KPK mengusut praktik mafia perpajakan.

Dalam hal ini KPK harus di suport dan di beri dukungan oleh masyarakat  Indonesia. "Harapannya begitu, makanya KPK butuh dukungan masyarakat untuk memberi keleluasaan KPK melakukan investigas mendalam, itu menjadi penting," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (7/6/2012), seperti yang dilansir Kompas.com.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Tommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengusaha James Gunardjo. KPK juga menetapkan James sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan saat bertransaksi suap, Rabu (6/6/2012) di kawasan Tebet, Jakarta. Diduga, James selaku wajib pajak yang ditangani Tommy, memiliki keterkaitan dengan PT Bhakti Investama.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui ada keterkaitan antara James dengan Bhakti Investama. KPK pun mendalami kaitan kasus dugaan suap itu dengan persoalan pajak PT Bhakti Investama. Namun KPK belum dapat menyimpulkan apakah persoalan pajak Bhakti Investama terkait dengan pengurangan pajak atau restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau bukan.

"Itu masih kami dalami. Tapi, memang ada kaitannya dengan perusahaan itu (Bhakti Investama)," kata Zulkarnain.

Bambang juga mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini secara sistematis dan membongkar seluas-luasnya. "KPK akan membongkar seluas-luasnya, tidak hanya dengan perspektif penindakan tapi juga perspektif pencegahan," katanya.

Ada beberapa pasal, kata Bambang, yang akan dipakai KPK sebagai dasar penyidikan kasus ini. Dia juga menegaskan, KPK memiliki kewenangan menangani kasus penyuapan yang melibatkan pegawai pajak tersebut. Sebelum mengambil alih kasus ini, katanya, KPK telah melakukan klarifikasi, bukan hanya terkait peristiwa suapnya namun juga terkait peraturan perundangan yang memuat kewenangan KPK.

"Kami yakin KPK punya kewenangan, argumentasi dari KPK, bahkan sebenarnya masuk national interest-nya KPK," ujar Bambang.

Sosialisasi dan pemberian Fire Motor.mpg