Jumat, 23 Maret 2012

GANDUM IMPOR DIMUSNAHKAN

Banten, Sorot News
TERDETEKSINYA virus berbahaya yang terkandung dalam ratusan ton Gandum impor yang masuk melalu pelabuhan di Cilegon, Banten, hendaknya menjadi dasar bagi para pemangku otoritas, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pangan impor yang masuk melalui perairan Banten. Sebab sedikit saja lengah, maka bukan tidak mungkin virus- virus berbahaya tersebut, dapat menyebar ke-seantero negeri.
Dalam hal ini, peran besar Balai Karantina Pertanian (BKP), dibutuhkan untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI). Karena jika saja virus- virus berbahaya tersebut lolos dari pengawasan, maka dapat dipastikan menjadi ancaman yang sangat berbahaya bagi tanaman dan pangan nasional.
Sebelumnya, Sorot News dan berapa media lain cetak maupun elektronik telah melansir, bahwa 861,45 Ton Gandum impor asal Rusia milik PT.Golden Grand Mills yang terinveksi virus tanaman berbahaya, yakni tilletia tritici dan tilletia laevis, dimusnahkan oleh petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Merak, Cilegon, Banten, pada Sabtu (18/02/12). Selain itu, BKP Kelas II Merak juga, “menahan” 31.000 Ton Gandum impor asal Aus­tralia pesanan PT.Cerestar yang disinyalir tidak mengantongi hasil uji Laboratorium dari Ba­­lai Karantina Pertanian, seperti yang dipersyaratkan pada Peraturan Menteri Pertanian Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/10/2006 Tentang Persyaratan Tambahan Karantina Tumbuhan.
Terkait masalah ini, kiranya pemerintah tidak hanya sebatas melakukan pemusnahan terhadap barang (Gandum) impor yang mengandung virus berbahaya saja, namun juga harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan importir dan pihak- pihak lainnya yang terbukti terlibat dalam proses impor barang berbahaya. Jika memang terbukti bahwa impor Gandum yang mengandung virus berbahaya tersebut sengaja dilakukan, maka tindakan yang tepat adalah memproses para pihak terkait dengan hukum pidana. Sama seperti yang dilakukan oleh pemerintah terhadap importir 113 kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pemerintah tidak perlu ragu untuk mempidanakan para pihak yang terkait dengan Gandum impor berbahaya itu, karena dengan masuknya saja Gandum tersebut kedalam wilayah NKRI, maka itu sudah menjadi ancaman yang sangat berbahaya. Terlebih jika virus tersebut juga dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi manusia.
Diperlukannya tindakan tegas seperti mempidanakan individu dan korporasi yang mengimpor bahan pangan berbahaya, selain untuk menjaga kedaulatan pangan dalam negeri, juga untuk memberikan efek jera, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Karena yang paling dikhawatirkan adalah, terjadinya “sabotase” atas pangan nasional melalui bahan pangan impor. Semoga Tidak *Tazwin*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar